Pemprov DKI Jakarta Raup Rp5 Miliar Uang Denda, Anies: Itu Bukan Prestasi

Pemprov DKI Jakarta Raup Rp5 Miliar Uang Denda, Anies: Itu Bukan Prestasi (Foto Tangkap Layar Video Facebook @aniesbaswedan)
Pemprov DKI Jakarta Raup Rp5 Miliar Uang Denda, Anies: Itu Bukan Prestasi (Foto Tangkap Layar Video Facebook @aniesbaswedan) (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, telah mengantongi uang denda hingga Rp5 miliar dari pelanggar protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan infeksi virus corona Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan sejak penerapan sistem PSBB, sejak 8 bulan silam."Kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (24/11/2020).Namun, kata Anies, tidak mau menganggap jumlah denda yang terkumpul itu bukan sebuah catatan prestasi bagi dirinya.Menurut Anies, pengumpulan denda sebanyak itu untuk mengigatkan warga agar taat kepada protokol kesehatan.Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan masih banyak warga yang abai dengan 3M padahal itu sangat penting.Hingga saat ini, kata Anies, jumlah penggunaan masker di DKI Jakarta sudah menyentuh 75 persen. Artinya baru sepruh lebih warga yang taat aturan.Seperti dikutip dari rri.co.id , ke depannya, Anies berharap warga yang mengenakan masker ini bisa menyentuh angka 85 persen."Hari ini jumlah penduduk Jakarta yang menggunakan masker proporsinya sekitar 75 persen. Tapi naik turun ada masa kita 65 ada masanya kita 80 persen, tapi idealnya 85 persen," tutur dia.Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan, pengenaan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker termaktub dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.Dalam Pasal 9 dinyatakan, warga yang tidak menggunakan masker dapat dikenakan sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp250 ribu