Undang Undang Jihad Cinta di India, Pria Muslim Dilarang Nikahi Perempuan Hindu

love jihad law
love jihad law (Foto : )
Enam negara bagian India saat ini tengah mempertimbangkan Undang Undang yang mampu menghukum praktik pindah agama, dinamakan Love Jidad Law atau UU Jihad Cinta.
Seperti diberitakan Sputnik, juru bicara nasional Partai Bharatiya Janata (BJP), Tom Vadakkan, mengatakan hukum tersebut harus ada untuk melindungi perempuan dari pernikahan yang mengharuskan pindah agama.“Tidak hanya komunitas mayoritas Hindu, tetapi bahkan komunitas Sikh dan Kristen yang juga telah keberatan dengan "pernikahan paksa" seperti itu,” katanya.Dia melanjutkan, pelaksanaan seperti itu juga kerap muncul di negara bagian asalnya, Kerala. Dirinya mencontohkan, hal itu terlihat jelas dari para janda asal Afghanistan yang menikahi pria lokal dan memaksanya pindah agama karena aturan kepercayaanya.Pernyataan tersebut, datang ketika rencana dari negara bagian Uttar Pradesh Jumat lalu, semakin dekat dengan memberlakukan UU yang mengatur pernikahan beda agama. Pihak otoritas setempat juga menyebut, segala persiapan yang diperlukan telah berjalan.“Telah terjadi peningkatan kasus seperti itu di negara bagian, yang menyebabkan ketidakharmonisan sosial dan permusuhan. Insiden ini juga membawa nama buruk bagi negara dan oleh karena itu undang-undang yang ketat adalah kebutuhan saat ini," kata Menteri Hukum negara bagian, Brijesh Pathak.UU itu, didukung penuh oleh partai Bharatiya Janata yang kini memerintah di India. Dalam pelaksanaanya, mereka menargetkan individu yang hanya menikahi wanita Hindu sehingga mereka dapat "secara paksa mengubah" keyakinan pasangan mereka.Menyoal istilah ‘Love Jihad’, nyatanya juga dipopulerkan oleh para petinggi BJP. Menurut banyak pemimpin BJP, tujuan pria Muslim adalah untuk "memikat" wanita Hindu ke dalam pernikahan dan mempengaruhi perubahan demografis di dalamnya.Namun demikian, perdebatan menyoal itu kini muncul. Khususnya, untuk melawan UU Cinta Jihad itu.Lebih jauh, selain Uttar Pradesh, beberapa negara bagian lain yang diperintah BJP, Madhya Pradesh, Karnataka dan Haryana, juga telah memperjelas niat mereka untuk mengesahkan undang-undang serupa dalam beberapa hari mendatang. Menurut Vadakkan, undang-undang serupa juga sedang dipertimbangkan di Assam dan Telangana yang diperintah BJP dan diatur badan daerah.Menteri Dalam Negeri, Madhya Pradesh Narottam Mishra, mengatakan pekan lalu, negara bagian India akan memperkenalkan RUU Kebebasan Beragama Madhya Pradesh, di badan legislatif negara bagian bulan depan.Undang-undang yang diusulkan, menyerukan hukuman lima tahun penjara dan atau surat perintah yang tidak dapat dijaminkan terhadap individu dan pasangan mereka untuk menikah beda agama.Sementara di negara bagian Bihar, BJP meminta mitra aliansinya untuk mengikuti jejak negara bagian lain dan memperkenalkan undang-undang tersebut. Sputnik