Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari.
Perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020."Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies.Anies mengatakan saat ini kasus di DKI Jakarta masih terkendali. Namun dia meminta agar warga tetap melaksanakan protokol kesehatan."Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman," kata Anies,"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," sambungnya.Seperti diketahui penerapan PSBB Transisi sebelumnyai telah berlangsung selama dua pekan sejak 9 November 2020.Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2020 disebutkan PSBB masa transisi dapat diperpanjang selama dua Minggu, yakni 23 November sampai 6 Desember bila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan.Data dari corona.jakarta.go.id, tercatat kasus positif covid-19 di DKI masih meningkat. Pada tanggal 9 November 2020, kasus baru covid-19 di Jakarta bertambah 716 orang sehingga akumulatifnya sebanyak 112.743 kasus.Angka itu terus bergerak dinamis namun terus berada di atas 100 kasus. Hingga pada 21 November, sebanyak 125.822 orang terpapar covid-19.Dalam Kepgubnya, Anies mengungkapkan, bila ada peningkatan kasus, pihaknya akan menghentikan pelaksanaan PSBB transisi Jakarta.
Baca Juga :