Muncul di media sosial unggahan yang menyebut FPI masuk daftar Interpol sebagai organisasi terorisme.
Beredar lewat layanan jejaring sosial berbasis teks, Twitter dari akun @jumianto_RK membuat cuitan disertai dengan gambar pada 12 November 2020.Unggahan memperlihatkan tangkapan layar laman sebuah
summary dari laman trackingterrorism.org yang berlatar belakang gambar suasana pertemuan sekumpulan massa yang mayoritas bersorban putih.Berikut selengkapnya isi summary yang dimaksud: "TRAC
Baca Juga :