Artis Vanessa Angel menjalani isolasi selama 14 hari di kamar masa awal pengenalan lingkungan (mapenaling) L PP Pondok Bambu, Jakarta.
Hasil tes swab atau tes usap Vanessa sebagai bagian dari penerapan prokes di lingkungan Lembaga Pemasyarakata Perempuan PondokHasil tes swab atau tes usap Vanessa sebagai bagian dari penerapan prokes di lingkungan Lembaga PemasyarakataBambu, dinyatakan negatif."Adanya hasil tes swab negatif. Dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/11/2020), seperti dikutip dari Antara.Vanessa merupakan terpidana kasus kepemilikan psikotropika. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis perempuan bernama asli Vanesza Adzania tersebut dengan pidana tiga bulan penjara. Serta denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan.Artis yang dikenal sebagai model, penyanyi, dan pemain FTV tersebut diketahui menjalani masa pidananya di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta terhitung mulai hari ini, Rabu (18/11/2020).Rika mengatakan proses penerimaan Vanessa di Lapas Perempuan Pondok Bambu dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Termasuk menjalani tes swab sebelum menjadi 'penghuni'.Sebelumnya, Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax. Barang itu didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018. Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Negatif, Artis Vanessa Angel Tetap Jalani Isolasi 14 Hari di LPP Pondok Bambu
Rabu, 18 November 2020 - 16:03 WIB