Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pemberian sanksi atas kerumunan di acara FPI sepenuhnya keputusan Bupati Bogor, Ade Yasin.
Menurut Kang Emil, pemberian sanksi tersebut bisa merujuk Pergub Nomor 60 Tahun 2020. Tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB. Dan AKB dalam Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat."Kalau mereka bertanya bagaimana panduannya maka ada di Peraturan Gubernur. Jadi tindakan itu diserahkan ke Bupati Bogor selaku yang pemimpin di locus teknisnya," kata Emil di Kodam III Siliwangi, Bandung, Selasa (17/11/2020).Emil menambahkan, Pemprov Jabar hanya memberi panduan kemudian memberi diskresi ke kepala daerah masing-masing dalam penerapan sanksi."Denda itu diskresi kepala daerah bupati dan wali kota. Izin acara itu diskresi bupati dan wali kota," ucapnya, seperti dikutip dari Kumparan .Adapun mengenai sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Bogor sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.Dalam Perbup tersebut, seluruh pihak, termasuk penyelenggara acara kegiatan keagamaan, harus mematuhi protokol kesehatan. Jika melanggar, bakal terancam sanksi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 50 juta.Seperti diketahui, Salah satu kerumunan massa Habib Rizieq terjadi di Pondok Pesantren Alam dan Argokultural Markaz Syariah di Jalan Cikopo Selatan, Kampung Leumbah Neundeut, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11/2020).
Baca Juga :