Dua pencuri pulsa elektronik berasal dari Pulau Jawa diringkus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri ratusan juta rupiah pulsa elektronik dari para korbannya.
Kedua pelaku pencurian pulsa elektronik, masing-masing berinisial AA dan TA. Pelaku tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah, namun pencurian pulsanya di Banjarmasin. Kapolda Kalsel, Irjen Nico Afinta mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Polres Banjarnegara dan Polres Cilacap untuk mengusut kasus tindak pidana ITE ini. Setelah melakukan penyelidikan, personel Ditreskrimsus Polda Kalsel menangkap kedua tersangka di kediaman mereka masing-masing di wilayah Jawa Tengah.Dari tangan keduanya, petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, menyita barang bukti perangkat komputer, uang tunai puluhan juta rupiah, satu unit handphone, kartu ATM, buku tabungan, kartu perdana serta satu unit modem wifi.Terungkapnya kasus pencurian pulsa elektronik ini, menyusul adanya laporan kehilangan pulsa senilai Rp57 juta oleh korban bernama Imanuddi, pada 5 Agustus 2020.Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Nico Afinta mengatakan, modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku, yakni dengan cara meretas aplikasi penyimpan pulsa elektronik yang digunakan korban. Menurutnya, atas kejahatan hacking tersebut, para pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar dua ratus lima juta rupiah.“Pelaku membobol aplikasi penyimpan pulsa, kemudian memindahkannya ke handphone lain yang telah mereka sediakan. Kemudian pelaku menjual kembali kepada orang yang mau membeli pulsa. Para pelaku tidak tinggal di wilayah Kalsel, tetapi di Wonosobo, Jawa Tengah,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Nico Afinta.Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenai pasal 46 ayat 1 junto pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.Rahmat Aidi | Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Baca Juga :