Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak.
"Kami akan menunggu. Silakan laporkan dugaan tindak pidana itu ke kami. Ini wujud dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018," kata Hari Setiyono di Jakarta, seperti dikutip dari laman Viva, Kamis (12/11/2020).Hari memastikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus akan menindaklanjuti laporan soal dugaan tindak pidana korupsi itu sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan menindaklanjuti informasi ini sesuai dengan SOP kami," papar Hari.Di kesempatan lain, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta para pegawainya untuk bekerja lebih ekstra. Dia berharap, dengan jabatan ini sektor pertanian mampu mencapai hasil maksimal."Saya minta kalian (pejabat kementan) kerja dengan fokus dan disiplin. Kalian harus tahu langkah-langkah kerja kongkritnya. Hebat itu kalau kalian fokus. Fokus itu artinya kalian tidak main-main. Tidak boleh korupsi dan harus melayani," imbuhnya.Menurut Mentan, setiap jabatan tidak akan berarti apa-apa jika dalam kenyataannya abdi negara tidak mampu memberikan kontribusi maksimalnya terhadap kemajuan bangsa.Untuk diketahui, dugaan korupsi di Kementan ini dihembuskan oleh Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI). Mereka menduga, perusahaan pemenang tender pengadaan ternak dan pakan itu fiktif.Alasannya, perusahaan pemenang itu tak memiliki alamat kantor yang jelas. Gerakam penggiat anti korupsi ini juga mengendus dugaan mark up proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo."Hasil investigasi kami, menduga adanya peranan putra Menteri Pertanian sebagai pihak yang diuntungkan atas sejumlah proyek di lingkungan Kementan," terang Madun.Ketua Umum GPHN RI, Madun Haryadi menuturkan, pihaknya memiliki bukti terkait dugaan kongkalikong pengadaan ternak dan pakan itu."Kami menemukan bukti-bukti kuat terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan sapi, kambing dan pakan ternak. Ada kejanggalan pada pelaksanaannya, seperti yang terjadi di Pasuruhan, Probolinggo dan Madura. Setelah kami telusuri, ternyata perusahaannya fiktif," ujar Madun.Berdasarkan penelusuran GPHN RI, proyek pengadaan hewan ternak itu menggunakan APBN tahun 2020. Prosesnya, tanpa memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabelitas perusahaan yang terkait.Buktinya, PT Sumekar Nurani Madura yang beralamat di Jl.Raya Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep selaku pemenang puluhan paket tender proyek ternyata fiktif. Bahkan saat dilakukan pengecekan, ternyata hanya sebuah gudang bangunan tua tanpa penghuni."Kami sudah cek ke lokasi, tidak ada kantor perusahaan itu. Tetapi cuma ada perusahaan pengaspalan jalan dan gilingan batu yang sudah bangkrut," tutur Madun.Hal yang sama ditemukan oleh GPHN terhadap PT Karya Master Indonesia sebagai pemenang tender senilai Rp7 miliar.Alamat perusahaan ini dituliskan berada di Jalan Sambung No.35 Paberasan, Sumenep-Madura. Setelah dicek, ternyata perusahaan ini pun fiktif. Tak ada aktivitas maupun kegiatan perusahaan tersebut.Selain itu, GPHN RI juga menilai Kementerian Pertanian juga dinilai ceroboh. Diduga, saat menyelenggarakan proyek pengadaan pakan ternak di Situbondo yang mencapai lebih dari Rp9 miliar.Kemudian, di Tegal tercatat Rp7 miliar serta di Indramayu sebesar Rp4,7 miliar, pelaksanaannya hanya sebatas persyaratan formal dengan melibatkan mafia proyek di Kementan."Kami menduga banyak terjadi permufakatan jahat dan monopoli proyek yang berpotensi merugikan negara. Dan kami punya bukti-buktinya, termasuk puluhan paket proyek yang diduga bermasalah," ujar Madun.GPHN karenanya mendesak Kejaksaan Agung untuk secepatnya melakukan penelitian, penyelidikan serta kajian atas temuan tersebut. "Kami punya bukti-bukti yang akurat, dan kami siap membantu Kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara," pungkas Madun.
Baca Juga :