Polisi: Berkas Kasus Eks Danjen Kopassus Diserahkan ke Jaksa

sambo
sambo (Foto : )
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimilikinya. Senjata itu pun diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko telah diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapan berkasnya."Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti," jelas Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, seperti dikutip dari laman Viva, Kamis (12/11/2020).Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal pada 21 Mei 2019.Soenarko kemudian sempat ditahan, namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri. (ant)