Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya akan mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal supervisi KPK, terkait permintaan dokumen-dokumen perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
"Tapi kalau memang ada hambatan begitu, tentu kami memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan segera diserahkan,” kata Barita kepada awak media, seperti dikutip dari laman Viva, Kamis (12/11/2020).Barita juga menegaskan, jika dalam waktu yang sudah ditentukan, namun belum juga diberikan dokumen-dokumen itu oleh Kejagung, Komjak akan menyurati Kejaksaan agar segera memberi dokumen-dokumen kasus Djoko Tjandra."Tapi sekiranya dalam waktu ke depan juga belum, menurut batasan yang wajar, tentu komisi akan menyurati agar segera membantu tugas-tugas itu," tutur Barita.Namun di sisi lain, dia juga memberikan alasan kenapa Kejagung belum secara cepat memberi dokumen-dokumen itu ke KPK. Ia menduga keterlambatan pemberian dokumen itu dikarenakan persoalan administratif antar lembaga saja."Itu kan antar lembaga. Saya kira, karena itu antar lembaga pasti itu administaritif saja belum dikasih, jadi bukan tidak dikasih menurut saya. Soal waktu saja yang saya kira, sebab tidak ada kendala untuk Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen itu, karena itu juga merupakan bagian dari lembaga penegak hukum, saya kira Kejaksaan cukup terbuka untuk itu (menyerahkan dokumen),” jelasnya.
Ketua Komjak: Kami Akan Surati Kejagung agar Serahkan Berkas Djoko Tjandra ke KPK
Kamis, 12 November 2020 - 17:03 WIB