Masih Pandemi Covid-19, 35 Ribu Pasangan di Aceh Nekat Gelar Pernikahan

Masih Pandemi Covid-19, 35 Ribu Pasangan di Aceh Nekat Gelar Pernikahan (Foto Ilustrasi Akad Nikah-Garuda Pos)
Masih Pandemi Covid-19, 35 Ribu Pasangan di Aceh Nekat Gelar Pernikahan (Foto Ilustrasi Akad Nikah-Garuda Pos) (Foto : )
Pandemi Covid-19 tidak menghalangi puluhan ribu pasangan di daerah 'Tanah Rencong' untuk menikah. Tercatat ada 35 ribu pasangan di Aceh telah melangsungkan akad nikah.
Angka itu berdasarkan catatan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh mencatat, sejak Januari 2020 hingga bulan November.Menurut Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Marzuki, pandemi Covid-19 tidak menghalangi niat pasangan untuk menikah.Dengan jumlah itu, maka sejatinya kondisinya tidaklah jauh berbeda dibading saat masih belum terjadi wabah virus corona Covid-19."Tidak berubah dengan tahun lalu sebelum Pandemi. Jumlah pasangan menikah tetap sama. Tidak berpengaruh dengan Pandemi," kata Marzuki, Kamis (12/11/2020), seperti dikutip dari rri.co.id. .Lebih jauh Marzuki menjelaskan, pada bulan Oktober 2020, sebanyak 3.840 peristiwa nikah terjadi di Aceh.Dari jumlah total peristiwa nikah, 2.452 diantaranya dilangsungkan di kantor. Dan 1.388 lainnya digelar di luar Kantor Urusan Agama."Berdasarkan data pernikahan yang dihimpun Kemenag Aceh. Tiga kabupaten di Aceh dengan jumlah terbanyak terjadi peristiwa nikah. Yakni Aceh Utara, Pidie, dan Bireuen," ujarnya.Marzuki menambahkan, di Aceh Utara sendiri tercatat 605 peristiwa nikah. Dengan rincian, 478 peristiwa nikah di KUA dan 127 di luar KUA.Kemudian Pidie, tercatat, 388 peristiwa nikah. Dengan rincian 301 nikah di KUA dan 87 nikah di luar KUA.Selanjutnya di Bireuen, 345 peristiwa nikah dengan rincian, 304 nikah di KUA, dan 41 nikah di luar KUA."Dengan melihat angka pernikahan di Aceh tentu ini menunjukkan bahwa Covid-19 tidak menghalangi niat untuk nikah. Jika kita banding dengan Oktober 2019 tidak jauh berbeda. Oktober tahun lalu peristiwa nikah di Aceh mencapai 4.115. Perbedaannya tidak terlalu jauh," urainya.Marzuki menyatakan, yang menjadi pembeda adalah terkait aturan pengetatan protokol kesehatan saat akad nikah. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 atau menjadi klaster baru"Cuma kita menerapkan aturan protokol kesehatan saat mengurus pencatatan nikah maupun saat berlangsung akad nikah itu sendiri. Protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak. Ini berlaku di seluruh kantor urusan agama (KUA). Begitu juga di luar KUA," jelas Marzuki.Pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan kepada KUA untuk memberikan layanan yang maksimal. Serta tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama akad nikah."Ini yang perlu diperhatikan oleh KUA, sehingga pernikahan tidak terganggu serta mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di Aceh," tutup Marzuki.