KPK Periksa Dirut PT. Trakindo Utama Terkait Kasus Korupsi Jalan di Riau

KPK Periksa Dirut PT. Trakindo Utama Terkait Kasus Korupsi Jalan di Riau
KPK Periksa Dirut PT. Trakindo Utama Terkait Kasus Korupsi Jalan di Riau (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT. Trakindo Utama Rachmat Sobari Hamami, hari ini. Dia diperiksa 
dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, yang telah merugikan negara sebesar Rp475 miliar. Direktur Utama PT. Trakindo Utama Rachmat Sobari Hamami akan diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (12/11/2020) ini.Dia diperiksa terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013- 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp475 miliar."Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran/kontraktor)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir dari Antara.Selain Rachmat, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Melia Boentaran yaitu Direktur PT. Tiga Sekawan Sukses Ekspres Lio Kurniawan dan Direktur PT. Pitaloka Nusantara Ipit Patriah.Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp156 miliar, Jumat (17/1/2020).Adapun orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS),  Handoko Setiono (HS/kontraktor) Melia Boentaran (kontraktor).
Kemudian, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK dan 6 kontraktor yakni I Ketut Surbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), Firjan Taufa (FT), Victor Sitorus (VS), Suryadi Halim alias Tando (SH).KPK pada Kamis (16/5/2019) telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT. Mitra Bungo Abadi Makmur berinisial nama AAN, sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Amril divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Makmur divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait perkara tersebut yaitu M. Nasir dan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Keduanya sudah dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Antara