Anak Korban Ngamuk Saat Rekonstruksi Pambakaran Perempuan di Kulonprogo

keluarga wanita korban pembakaran mengamuk
keluarga wanita korban pembakaran mengamuk (Foto : )
Rekonstruksi kasus pembakaran hingga berujung tewasnya Catur Atminingsih (54 tahun) warga Dusun Tawang, Kelurahan Banyuroto, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, diwarnai kericuhan. Anak korban berupaya menyerang tersangka sesaat sebelum reka ulang dimulai.
Anak korban berinisial A berusaha menyerang saat tersangka Agus Trikoyopari Suda(51 tahun) hendak memasuki lokasi rekontruksi di sebuah jalan desa yang masuk wilayah Banyuroto, Rabu, (11/11/2020) . Namun polisi segera bertindak sigap dan mengamankannya.Meski sempat diwarnai sedikit kericuhan, rekontruksi kasus ini tetap berjalan lancar , tersangka Agus memperagakan 25 adegan. Salah diantaranya adalah adegan ketika Agus menyiram bensin ketubuh korban kemudian membakarnya .Kurang lebih 25 adegan di tempat kejadian perkara ( TKP) ini, tetapi masih ada tambahan lagi beberapa lokasi lain untuk menambah lagi unsur unsur tindak pidana, karena dalam kasus ini ada kemungkinan tersangka merencanakan aksinya.Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso,  mengatakan,  rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi bukti aksi yang dilakukan tersangka apakah sesuai dengan unsur unsur dalam pasal tindak pidana yang nantinya diberlakukan kepada tersangka.  Disamping itu juga sebagai upaya menggali hal yang belum diketahui selama proses berita acara pemeriksaan di kepolisian .“ Rekonstruksi ini untuk mengetahui bagaimana kejadiannya di TKP, untuk melengkapi data-data yang belum ada dalam berita acara pemeriksaan. Inilah cara untuk menuju ke  pembuktian secara scientific investigasi. Jadi tidak boleh asal-asalan, apalagi korbannya meninggal dunia, “ ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Rini Tyas  Utami  mengatakan melalui rekonstruksi ini, nantinya akan diketahui bagaimaina fakta yang ada di lapangan. Fakta fakta itu untuk mendukung pasal apa yang disangkakan kepada tersangka apakah mengarah pada pembunuhan berencana atau tidak .Perlu diketahui untuk saat ini pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 34p KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.Catur Atminingsih menjadi korban pembakaran yang dilakukan tersangka Agus di sebuah jalan desa yang tak jauh dari rumah Catur. Aksi pembakaran itu dilakukan saat korban hendak pergi kerja ke TPS Banyuroto. Akibatnya korban menderita luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Wates, hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus Agus ini berlatar sakit hati setelah penolakan Ningsih terhadap. Penolakan dianggap Agus tidak jelas alasannya. Ia pun nekat menganiaya Ningsih dengan cara dibakar.Ari Wibowo |Kulonprogo, Yogyakarta