Polisi: Sejumlah Saksi Terkait Video Syur Mirip Gisel Sudah Diperiksa

gisele
gisele (Foto : )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  memaparkan, sejauh ini para saksi terkait video asusila tersebut telah diperiksa. Dua saksi yang diajukan dari pelapor sendiri dan pelaku juga sudah mengklarifikasi. Ada satu saksi ahli yang juga sudah diperiksa.
Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan mengenai kasus asusila dalam sebuah video syur yang ramai di media sosial. Dalam video yang berdurasi 19 detik itu, berisi perilaku asusila mirip figur publik bernama Gisel."Sampai hari ini, tim penyidik masih melaksanakan gelar perkara awal dari adanya dua laporan polisi. Yang pertama saudara FD, tanggal 7 November yang lalu, melaporkan ada lima akun, perihal adanya viral di media sosial tentang video asusila yang mirip saudari G yang merupakan seorang public figure," kata Yusri, di Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman Viva, Rabu (11/11/2020).Menurut Yusri, lima akun tersebut sudah dikantongi kepolisian. Tiga akun sudah ditutup dan ada dua lagi masih ada. Ia berharap dua akun yang belum ditutup itu secepatnya diketahui pemiliknya."Tiga akun yang ditutup itu tidak hilang. Saya tegaskan, jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun. Ini sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat dalam hal menggunakan media sosial yang bijak," paparnya.Ia meminta, agar masyarakat tidak bermain-main dengan media sosial dan menggunakan media sosial secara bijak. "Mau handphone-nya dibanting atau dirusak, jejak digital tidak pernah hilang. Sudah ada tiga saksi yang kami periksa," terang Yusri."Sekarang sudah lengkap, bisa diangkat ke penyelidikan dan penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Sore ini mudah-mudahan ada hasil gelar perkara, apakah sudah bisa dinaikkan ke penyidikan atau belum. Ini gelar perkara, kalau seluruh unsur memenuhi, naik ke tingkat penyidikan," lanjutnya.Pasal yang disangkakan atas kasus tersebut adalah Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi untuk yang mengunduh pertama kali."Apakah orang yang ada di video akan dipanggil nantinya atau akan diselidiki, bisa saja. Tetapi karena yang terlapornya yang menyebarluaskan, maka disangkakan Pasal 27 itu. Kita berangkat dari situ dulu. Kalau nanti sudah ada dari proses pemeriksaan nama orang yang ada di video itu masuk, nanti akan dipanggil," tandas Yusri.