Polisi Libatkan Ahli Perbankan untuk Selidiki Kasus Winda Earl di Maybank

awi
awi (Foto : )
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan penyidik sudah meminta keterangan terhadap ahli perbankan sebagai saksi untuk kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka AT.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melibatkan ahli perbankan untuk menangani kasus pembobolan dana nasabah Maybank, atlet e-sport yakni Winda Lunardi alias Winda Earl. Kini, Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT sudah ditetapkan sebagai tersangka.“Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan terkait ahli perbankan. Rencananya ahli perbankan dari Universitas Trisakti,” kata Awi di Mabes Polri, seperti dikutip dari laman Viva, Rabu(11/11/2020).Selain itu, kata Awi, penyidik juga bakal meminta keterangan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, penyidik menelusuri aliran dana dan aset milik pelaku AT.“Memang akan ditelusuri terkait dengan aliran dana dan asetnya. Kan penyidik sedang melakukan tracing aset,” tuturnya.Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial A terkait dugaan kasus raibnya tabungan atlet e-sport, Winda Lunardi dan ibunya, Floleta.Kasus tersebut dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak, dan Floleta sebagai istri sebagaimana tercatat dalam nomor laporan polisi: LP/B/0239/V/220/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Sementara, kerugian kasus ini senilai Rp22.879.000.000.“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika.Saat ini, Helmy mengatakan penyidik sedang melakukan proses identifikasi aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A termasuk penerima aliran dana hasil kejahatannya. Sementara, penyidik akan sita aset milik tersangka.“Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan serta masih menelusuri aset-aset yang lainnya,” jelasnya.