Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 19 kilogram narkoba jenis sabu-sabu .
Polisi menggerebek rumah persembunyian kurir narkoba di daerah Muaro Sabak, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Saat polisi tiba di rumah singgah, tempat para pelaku bersembunyi, ketiga pelaku tidak sempat melakukan perlawanan.Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dalam penggeladah ini petugas akhirnya menemukan 19 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, yang di temukan dalam bungkusan kardus, dan di dalam ban mobil.Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, sabu-sabu dan ke tiga kurir tersebut, langsung dibawa petugas ke Mapolda Jambi. Menurut Kapolda Jambi, irjen Pol. Firman Shantyabudi, sabu-sabu sebanyak 19 kilogram tersebut, dibawa dari Malaysia, masuk melalui Batam, kemudian dibawa melalui jalur laut merapat di Dermaga Muaro Sabak, Jambi.Selanjutnya sebelum diserahkan kepada seorang bandar besar yang diduga berada di Jambi, ketiga pelaku terlebih dahulu bersembunyi di rumah persembunyian mereka, di Sabak Tanjung Jabung Timur, Jambi.Ketiga tersangka kurir narkoba jaringan internasional tersebut terancam pasal 112 dan pasal 114 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati .Bayu Alfarizi-Muhammad Ajie | Jambi
Baca Juga :