Sebanyak 12 pelaku begal pesepeda yang melakukan aksinya di wilayah Jabodetabek berhasil diringkus pihak kepolisian.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya tewas terkena timah panas polisi lantaran mencoba melawan petugas."Kami pun menjanjikan akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku begal yang sudah ada untuk mengungkapnya. Hingga berhasil mengungkap empat kasus pembegalan peseda dengan total yang saat ini berhasil dilakukan penangkapan ada 12 orang," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).Menurut Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, penangkapan berdasarkan proses empat kasus yang didalami pihaknya bersama Polres jajarannya.Sayang dalam penangkapan tersebut, tiga orang berinisial RAF, FA dan ADN harus merenggang nyawa akibat terkena timah panas polisi.Petugas, kata Nana terpaksa melakukan tindakan tegas tersebut lantaran pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan."Perlu kami sampaikan dari 12 orang yang ditangkap, ada 3 orang pelaku, yang begitu kita lakukan penangkapan mereka ini melakukan perlawanan. Bahkan berupaya untuk merebut senjata tim khusus dan mereka melakukan perlawanan," tutur Nana.Menurut Nana, ketiga pelaku itu menghembuskan napas terakhirnya saat perjalanan menuju Rumah Sakit (RS). Ia mengatakan saat ini jasad ketiga pelaku itu berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur."Dalam perjalanan ketika kita ingin bawa ke rumah sakit tapi di saat perjalanan meninggal dan saat ini jenazahnya berada di RS Kramat Jati," jelasnya.Lebih lanjut, Nana menjelaskan pihaknya akan segera menyerahkan jasad ketiga pelaku itu kepada pihak keluarga."Keluarganya pun sudah kami hubungi dan Insya Allah besok pihak keluarga akan mengambil jenazahnya di RS," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Selain itu, Nana menyebutkan dari 12 pelaku yang ditangkap dua diantaranya merupakan penadah. Untuk para pelaku begal disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.Sedangkan untuk penadah, disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga :