BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang bersama petugas Taman Nasional Ujung Kulon serta Tim Pusat Penyelamatan Satwa melepasliarkan tiga ekor burung merak hijau ke alam liar di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.
Sejumlah satwa liar yang dilindungi undang-undang dilepasliarkan oleh BKSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang, di Hutan Lindung Pulau Handeuleum, Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Pandeglang, Banten.Kali ini tiga ekor burung merak hijau yang sebelumnya telah dikarantina selama dua tahun di Ciawi, Jawa Barat, hasil serahan dari masyarakat, dilepaskan di Taman nasional Ujung Kulon, Jumat (6/11/2020). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk menjaga populasi burung merak di alam liar agar tidak punah akibat perburuan.[caption id="attachment_397548" align="alignnone" width="900"] Petugas BKSDA Jawa Barat melepaskan tiga ekor burung merak hijau (Foto: ANTV/ Siti Ma'rufah)[/caption]Lokasi hutan yang jauh dari permukiman warga itu dipilih lantaran kondisi alam yang strategis sesuai habitat aslinya. Lokasi ini memiliki komoditi makanan yang cukup bagi keberlangsungan hidup spesies
pavo moticus fauna asli endemik Jawa tersebut.Tiga ekor burung merak hijau yang masing-masing berumur tujuh tahun ini merupakan hasil serahan masyarakat kepada pihak BKSDA. Sebelumnya ketiga merak telah menjalani masa karantina selama dua tahun untuk memastikan hewan jenis aves
Baca Juga :