Visinema Pictures menyatakan perlawanan terhadap para pelaku pembajakan film. Caranya adalah kian menggencarkan pelacakan pelaku dan melapor ke polisi.
Laporan Visinema Pictures tentang pelaku pembajakan kepada polisi pada Juli lalu telah membuahkan hasil.Pada 29 September 2020, salah satu pelaku pembajakan dengan inisial AFP telah ditangkap Tim Siber Mabes Polri.Apabila terbukti bersalah melanggar hak kekayaan intelektual, AF dapat dpenjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar.“Saya mengapresiasi unit Siber Mabes Polri atas upayanya melakukan penegakan hukum. Membantu para seniman menuntut dan menegakkan keadilan dengan ditangkapnya tersangka pelaku pembajakan.""Saya berharap hal ini menjadi babak baru perlawanan oleh para seniman dan kreator terhadap pembajakan. Saya paham bahwa menghapus pembajakan itu hal yang sulit, tetapi ini sudah saatnya kita bergerak melakukan perlawanan dan menempuh jalur hukum,” kata Angga Dwimas Sasongko, CEO dan Founder Visinema Pictures.Guna mengantisipasi pembajakan, terhadap kekayaan intelektual yang dimilikinya, Visinema Pictures selalu mendaftarkan semua karya cipta yang dimiliki pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Hak Cipta agar karya-karya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.
Lawan Pembajakan Film, Visinema Pictures Gencar Lacak Pelakunya
Jumat, 6 November 2020 - 11:05 WIB