Kompas.com
dalam artikelnya memaparkan, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, rencana pemberian Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pada pekan depan dinilai tak biasa. Pasalnya, penganugerahan tanda jasa biasanya diberikan menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus. Sementara, penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan sebelum peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November."Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," ujar Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (4/11/2020).Ia mengatakan pemberian tanda kehormatan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dari penulusuran Kompas.com, tidak diatur soal waktu pemberian tanda kehormatan maupun gelar di dalam UU itu.Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemberian tanda kehormatan kepada Gatot merupakan hal yang wajar mengingat perannya sebagai Panglima TNI periode 2015-2017. "Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputera. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," ujarnya.(Link artikel: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/04/16262401/tb-hasanuddin-pemberian-bintang-mahaputera-untuk-gatot-nurmantyo-dinilai)Dari dua referensi artikel di atas, dapat menjelaskan tidak ada pernyataan penolakan yang dilontarkan Gatot terkait penganugerahan bintang tanda jasa yang akan diberikan Presiden Jokowi.Berdasarkan kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan klaim akun Agus Chudorie, Jenderal Gatot Nurmantyo menolak bintang tanda jasa dari presiden adalah tidak benar alias hoaks.Mengacu jenis hoaks dari
First Draft , informasi masuk kategori misleading
Baca Juga :