cnbcindonesia.com,
dalam beritanya berjudul “MUI Serukan Muslim RI & Dunia Boikot Produk-produk Prancis!” yang dimuat pada 30 Oktober 2020. CNBC Indonesia, memaparkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan seruan kepada seluruh umat muslim di berbagai wilayah Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari Prancis.Seruan tersebut dikeluarkan pasca sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang disebut tidak menghiraukan maupun menggubris peringatan umat Islam sedunia pasca membiarkan penerbitan karikatur Nabi Muhammad SAW."Dengan demikian Presiden Emmanuel Macron hanya memperhatikan kepentingannya saja dan tidak peduli kepada kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama umat Islam yang jumlahnya lebih dari 1,9 miliar di muka bumi ini," tulis pernyataan resmi MUI, Jumat (30/10/2020).Imbauan tersebut diteken oleh Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas. Imbauan ini berisi setidaknya 7 poin krusial bagi seluruh umat muslim.
Dalam surat tersebut, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis, serta mendesak kepada pemerintah untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada pemerintah Prancis."Serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar RI di paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Umat Islam Se-Dunia," demikian dikutip dari pernyataan resmi MUI.MUI juga mendesak Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Muhammad SAW.Bahkan, MUI juga mengimbau agar setiap khatib maupun ustadz agar menyampaikan pesan untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas Nabi Muhammad SAW.(Link artikel: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201030152449-4-198171/mui-serukan-muslim-ri-dunia-boikot-produk-produk-prancis)Dari penjelasan ini jelas MUI tidak mengeluarkan fatwa haram melainkan hanya menyerukan dan menghimbau kepada muslim Indonesia dan dunia untuk memboikot produk-produk Prancis.Berdasarkan kroscek dan penelusuran dapat disimpulkan klaim akun Iswahyudi Mulyono bahwa MUI mengeluarkan fatwa haram pada produk Prancis adalah tidak benar alias hoaks.Mengacu jenis hoaks dari First Draft
Baca Juga :