Menurut Yusril, pemerintah dan DPR harus hati-hati dalam mempertahankan argumentatif prosedur yang ditempuh dalam proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.“Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif, karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan," katanya."Tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945,” sambungnya.Selain uji formil, opsi uji materiil juga jadi perhatian karena terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945. Yusril bilang dengan cakupan masalah dalam UU Cipta Kerja yang luas maka pemohon mesti fokus terhadap pasal-pasal yang dipersoalkan.“Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut,” pungkasnya.
Viva.co.id
Baca Juga :