Kejaksaan Agung membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengarang membuat dakwaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penghapusan red notice untuk Djoko S. Tjandra.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak mungkin mengarang dalam membuat dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi penghapusan red notice untuk Djoko S. Tjandra.Sebab, muncul dalam dakwaan Irjen Napoleon bahwa uang suap yang diminta dari Djoko S. Tjandra untuk penghapusan red notice itu akan diberikan kepada ‘petinggi kita’ saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (2/11/2020).Menurut Ali, JPU tidak mungkin membuat dakwaan mengarang sendiri. Tentu, dakwaan itu berdasarkan dari berkas perkara atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.“Ndak mungkin, pasti ada (BAP). Masa jaksa tahu dari mana, emang dukun dia,” kata Ali di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2020), seperti dilansir dari Viva.Ali mengatakan, jaksa tidak bisa menyelundupkan atau menambahkan isi surat dakwaan, karena memang mengikuti dari berkas perkara yang sah. Bahkan, berkas perkara tersebut dibuatnya atas sumpah jabatan penyidik.“Tidak bisa, itu kalau surat dakwaan dari berkas perkara yang sah dan dibuat atas sumpah jabatan oleh penyidik. Pasti diperiksa di BAP, surat dakwaan itu dari berkas perkara. Alat bukti kan banyak masa dia nggak ngaku, makanya jaksa yang buktikan dari mana itu,” ujarnya.Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang suap dari Djoko S. Tjandra untuk diberikan ke "petinggi kita"."Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini’," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11).Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra. Selain Napoleon, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Mereka saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
Viva.co.id
Baca Juga :