Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan terpidana yang buron berhasil ditangkap yakni, Ahmad Islami dan Mamank Lukman. Menurut dia, mereka merupakan buronan selama dua tahun dan keduanya ditangkap di tempat berbeda.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) menangkap dua terpidana kasus pencabulan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Selasa (3/11/2020).“Penangkapan terpidana Mamank di Pasar Desa Bonde, Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polman. Kemudian, terpidana Ahmad ditangkap di Desa Sidodari (Ujung Baru), Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polman,”papar Hari di Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari laman Viva..Hari menjelaskan terpidana Mamank terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur, sehingga dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja 6 bulan.“Sementara, terpidana Ahmad diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur. Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.Selanjutnya, kata Hari, kedua terpidana langsung di bawah ke Kejaksaan Negeri Polman guna diperiksa kesehatan dan dilakukan rapid test serta dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polman.
Baca Juga :