Mendagri Tito Karnavian: Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin

Mendagri Tito Karnavian: Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin (Foto Tangkap Layar Youtube)
Mendagri Tito Karnavian: Mendirikan Ormas Tak Perlu Izin (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, membuat organisasi kemasyarakatan (ormas) tak perlu izin.
Hal itu karena Indonesia telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya serta ada Undang-Undang keormasan yang telah mengaturnya."Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," kata Tito,Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Tahun 2020 Forum Kerukunan Umat Beragama yang disiarkan akun Youtube Kemenag RI, Selasa (3/11/2020).Selain itu, kata Tito, Indonesia telah mengalami demokratisasi yang dibuktikan dengan aksi demonstrasi tak perlu mengajukan izin seperti masa Orde Baru.Mantan Kapolri itu mengatakan, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hasilnya, saat ini demonstrasi bisa dilihat setiap hari."Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan," kata Tito.Namun, menurutnya, polisi berhak membubarkan demonstrasi jika tak sesuai aturan dan melanggar aturan."Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita," katanya.Berikut Videonya:https://www.youtube.com/watch?v=_LCUtsn5DSoDalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas.Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.Untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.