PT Arutmin Indonesia, anak perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kemarin. Saham BUMI langsung naik.
PT Arutmin Indonesia resmi mengantungi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Senin (2/11/2020) kemarin."SK (Surat Keputusan) IUPK PT Arutmin Indonesia sudah dikeluarkan pada 2 November 2020," kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, seperti dilansir CNBC.Ridwan menambahkan, izin berlaku selama 10 tahun terlebih dahulu, atau mulai 2 November 2020 hingga 2 November 2030.Sebelumnya, izin kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah berakhir pada Minggu (1/11/2020) kemarin.Hingga tenggat waktu, belum ada kepastian apakah Arutmin, mendapat perpanjangan izin atau tidak.Namun begitu mendapat IUPK, saham induk perusahaannya, PT BUMI Resources Tbk langsung melesat hari ini. Dalam sesi pertama perdagangan di Bursa Efek Indonesia, saham BUMI naik 2 persen ke Rp51.Volume transaksi saham BUMI mencapai 49.94 juta transaksi dengan nilai Rp2,86 miliar.
Baca Juga :