Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, pada hari ini.
KPK memanggil Direktur Utama PT. PAL Indonesia Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017."Hari ini, BUS dipanggil sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai dengan 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/11/2020), seperti dilansir dari Antara.KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT. Dirgantara Indonesia (DI) pada Kamis (22/10/2020).Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT. DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT. DI 2012-2017.Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT. DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung.Untuk kasus korupsi di PT. DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan USD8,6 juta. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana sebesar Rp686.185.000. Dalam kasus ini KPK telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Antara
Baca Juga :