Undang-undang (UU) Cipta Kerja akhirnya resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Peraturan perundangan ini memiliki 1.187 halaman.
Dalam laman Sekretariat Negara sudah terdapat UU Cipta Kerja yang ditulis UU Nomor 11 Tahun 2020. Disebutkan, UU ini disahkan pada 2 November 2020 dan diundangkan jadi lembaran negara nomor 245.Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Shanti Purwono membenarkan bahwa UU Cipta Kerja telah diteken Jokowi pada Senin kemarin."Benar. UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Dini seperti dilansir Viva.co.id, Selasa (3/11/2020).UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dirilis di laman Setneg memiliki 1.187 halaman. Sebelumnya, masyarakat sempat bingung dengan draft resmi UU Cipta Kerja sejak disahkan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober.Ini karena banyak versi halaman UU tersebut yang beredar. Ada yang memiliki 905 halaman, 1035 halaman dan bahkan DPR sempat mengkonfirmasi UU itu memiliki 802 halaman.Sementara draft UU Cipta Kerja yang memiliki 1.187 halaman sesuai dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Kedua lembaga itu mengaku menerima draft UU tersebut dengan 1.187 halaman.
Baca Juga :