Sebanyak 56 tempat usaha di Jakarta Barat disegel dan ditutup paksa oleh Satpol PP. Hal itu dilakukan karena mereka membandel saat PSBB transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai 12 Oktober 2020.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan mayoritas tempat usaha yang disegel merupakan restoran yang diketahui kerap kali kelebihan pengunjung. Dari 56 itu, usaha restoran ada 43 tempat."Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 9 malam," ujar Tamo dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).Sementara itu Tamo menjelaskan, untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang melanggar dan disegel ada 13 tempat.Adapun penyebab diantaranya karena tak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja yang berakibat berkerumunnya pengunjung di restoran yang melanggar.Sementara itu, Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menegaskan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dipastikan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku."Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya di Jakarta Barat," ujar Ivand, seperti dikutip dari VIVA.co.id.
Baca Juga :