KROSCEK: Kepala Staf Presiden Moeldoko Terciduk Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

fi moeldoko
fi moeldoko (Foto : )
Muncul di media sosial sebuah postingan serta video yang menyebut Kepala Staf Presiden Moeldoko terciduk kasus korupsi Dirgantara Indonesia.
Beredar di media jejaring sosial Facebook dari akun bernama Purnomo yang membagikan narasi sekaligus status dengan menggunakan fitur teks
Facebook, dengan tulisan sebagai berikut: “MOELDOKO AKHIRNYA TERCIDUK KASUS KORUPSI DIRGANTARA INDONESIA” [caption id="attachment_395186" align="alignnone" width="705"] Postingan akun Purnomo (Screenshot Facebook)[/caption] Kemudian dalam unggahan yang dibagikan pada 29 Oktober 2020 ini, akun Purnomo juga menyertakan video yang diunggah ulang dari akun Facebook Abu Arsyad. Video yang dibagikan berjudul: “VIRAL TERBARU HARI INI MOELDOKO TERCIDUK !! NAJWA, ILC, ROCKY GERUNG, LBP-BERITA INFO NEWS HARI INI…” [caption id="attachment_395187" align="alignnone" width="702"] Postingan akun Purnomo (Screenshot Facebook)[/caption] Unggahan akun Purnomo ini ramai direspon publik, dengan 281 reaksi, 53 komentar dan telah sempat dibagikan ulang 5 kali oleh pengguna Facebook. Lantas benarkah klaim sumber menyebut Moeldoko akhirnya terciduk kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia? Berikut krosceknya. Berdasarkan penelusuran Kroscek ANTVklik, dalam mesin pencarian Google, tidak ditemukan informasi resmi terkait klaim sumber, Moeldoko terciduk kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia dari media arus utama. Kemudian menelisik video yang diunggah juga tidak tergambar atau terkait dengan klaim Moeldoko terciduk kasus PT Dirgantara Indonesia. Video berjudul “  “VIRAL TERBARU HARI INI MOELDOKO TERCIDUK !! NAJWA, ILC, ROCKY GERUNG, LBP-BERITA INFO NEWS HARI INI…” yang berdurasi 20 menit 8 detik ini hanya menayangkan cuplikan-cuplikan video dan artikel berita serta suara-suara rekaman yang tidak berhubungan satu sama lain. Mengacu medcom.id, dalam kamus besar bahasa Indonesia, terciduk memiliki arti antara lain, sudah diambil untuk ditahan. Jika dikaitkan dengan narasi beredar, tidak ada informasi bahwa pihak berwenang menahan Moledoko atas kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Pada menit-menit awal tayangan video tersebut, terdengar suara Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Suara itu sebenarnya pernyataan Hadi dalam merespons aksi perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Rekaman lainnya berasal dari suara Pengamat Rocky Gerung. Rocky mengomentari peristiwa jaksa yang menjamu tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu, suara seseorang membacakan artikel Tempo.co berjudul “PT Dirgantara Diduga Berikan Upeti untuk Pejabat Kemenhan sampai TNI”. Pada artikel itu memang disebutkan nama Moeldoko sebagai salah satu orang yang diduga menerima aliran upeti saat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Moeldoko membantah dugaan tersebut. Moeldoko menegaskan pada saat dugaan kasus itu terjadi, ia tidak mengurus pengadaan. “Saya jadi KSAD hanya tiga bulan, tidak sempat mengurusi pengadaan, dan pastinya saya juga sudah tidak ingat,” kata Moeldoko seperti dilansir Tempo.co, 25 Oktober 2020. Pihak KPK menduga PT Dirgantara Indonesia memberi upeti ke sejumlah pejabat di Kementerian Pertahanan, TNI dan sejumlah lembaga negara lainnya pada periode 2008-2016. KPK mengaku masih menyelidiki lebih lanjut terkait upeti tersebut. “Uang dari PTDI yang dikeluarkan untuk mitra dan digunakan lagi untuk berbagai kebutuhan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik," kata Ali seperti dikutip Tempo.co dari Mahalah Tempo edisi 26 Oktober-1 November 2020. Jadi selama tayangan video tersebut tidak ada tergambar Moeldoko terciduk kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia seperti diklaim sumber. Dari kroscek dan penjelasan dapat disimpulkan, klaim bahwa Kepala Staf Presiden Moeldoko terciduk kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia adalah tidak benar alias hoaks. Informasi ini masuk kategori misleading content atau konten yang menyesatkan. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.