Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan dua kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua kapal berbendera Malaysia itu ditenggelamkan setelah melalui putusan pengadilan.
Kedua kapal yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Belawan , adalah KM PFKB GT. 68,94 dan KM PFKB 1774 GT. 64,81, yang merupakan kapal asing berbendera Malaysia. Kapal dengan pukat trawl ini ketahuan melakukan pencurian ikan (
illegal fishing) di perairan Indonesia akhir Mei 2020.
Setelah berkekuatan hukum tetap dalam putusan pengadilan pada 23 September 2020, kedua kapal asing ini dibakar kemudian ditenggelamkan diperairan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa sore (27/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan kapal illegal fishing, ditahun ini Kejari Belawan telah mengeksekusi empat kapal .
Dalam menenggelamkan kapa lasing ini, pihak Kejari Belawan bekerjasama dengan Lantamal I ,PSDKP, Polairud Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Selain itu petugas juga menenggelamkan 13 jenis perlengkapan kapal , seperti jaring , baterai dan alat komunikasi kapal , tak jauh dari lokasi pembakaran dan penenggelaman kapal .
Martinus Sitorus | Belawan,Sumatera Utara
Baca Juga :