Dipecat Gegara Homoseksual, Brigadir TT Gugat Kepolisian Republik Indonesia

Dipecat Gegara Homoseksual, Brigadir TT Gugat Kepolisian Republik Indonesia (Foto Ilustrasi - Shutterstock)
Dipecat Gegara Homoseksual, Brigadir TT Gugat Kepolisian Republik Indonesia (Foto Ilustrasi - Shutterstock) (Foto : )
Dipecat Polda Jawa Tengah karena dugaan perilaku orientasi homoseksual pada Mei 2019 silam. Brigadir TT menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Brigadir TT, Aisyah Humaida mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan.Gugatan itu disampakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.Gugatan disampaikan karena menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara."Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok," jelasnya, Selasa (27/10/2020).Awalnya, lanjut Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti.Namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik."Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ucapnya.Aisyah menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang.Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri."Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09)," imbuhnya.Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas, dinilai tidak sesuai prosedur.Aisyah melanjutkan, proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai dilakukan atau diterapkan terhadap Brigadir TT."Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH," katanya.Menurutnya, perbuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT. Di antaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya.Juga hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya."Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan," ujarnya, seperti dikutip dari rri.co.id .Sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Polda Jateng terkait masalah ini.