disekitar KKOP atau jarak 15 km dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar 1 milyar.Guna mengantisipasi insiden serupa terjadi, PT Angkasa Pura I membuat Satuan Tugas ( Satgas) Layang- Layang. Satgas ini bertugas untuk memantau dan memastikan kawasan bandara steril.PT Angkasa Pura I sudah membuat surat edaran tentang larangan menerbangkan layang-layang di kawasan bandara. Surat edaran ini tidak hanya berlaku di Bandara Adisucipto saja, melainkan juga di Bandara YIA di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, juga berpotensi menjadi lokasi penerbangan layang-layang.Guna mengantisipasi insiden serupa disekitar YIA, pihak bandara memberikan surat edaran kepada Bupati Kulonprogo dan Purworejo, karena rata-rata
landing pesawat datangnya dari arah Barat atau Purworejo. Ketinggian saat akan landing di bawah 200 meter, sementara layang-layang bisa melebihi 200 meter.Ari Wibowo | Kulonprogo, Yogyakarta
Baca Juga :