Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi. Perpanjangan mulai besok, Senin, 26 Oktober, sampai 8 November 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta hari ini, Minggu (25/10/2020)."Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ungkapnya melalui keterangan resmi Pemprov DKI.Menyambung keputusan Anies itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sistem ganjil genap (gage) kendaraan roda empat tetap ditiadakan pada PSBB masa Transisi DKI Jakarta yang diperpanjang."Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada PSBB Transisi hingga 8 November 2020," kata Sambodo kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (25/10/2020).Selama pelaksanaan PSBB Transisi, Sambodo mengatakan akan tetap melakukan evaluasi terkait pelaksanaan ganjil genap."Dan selama pelaksanaannya (gage dalam PSBB Transisi) tetap akan dilakukan evaluasi," tutup Sambodo.Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi tetap berlaku."Semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku," kata Riza di akun Instagramnya, Minggu (25/10/2020).Menurutnya, jika ada warga yang melanggar PSBB Transisi maka bisa segera melaporkannya melalui aplikasi JAKI.
Baca Juga :