Terungkap, 113 anggota polisi di berbagai daerah di Indonesia dipecat karena melakukan pelanggaran yang berat. Pemecaratan personil polri itu terjadi selama sepuluh bulan ini.
Dari 113 yang dicopot dari keaggotaan Polri itu, kasus terbanyak adalah karena mereka terlibat tindak pidana narkoba. Entah pemakai atau pengedar."Polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (25/10/2020).Dari mereka yang dihentikan tidak hormat itu, ada yang masih dalam menjalankan proses kasusnya. Ada juga yang sudah inkrah atau berkekuataan hukum tetap dari pengadilan.Dengan demikian, Argo menegaskan, bahwa anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkoba akan ditindak tegas hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis."Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," tegasnya, Seperti dikutip dari VIVA.co.id .Belum lama ini, lanjut Argo, seorang anggota perwira polisi di Polda Riau, berpangkat kompol dan berinisial IZ terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.Dari kasus itu ditemukan adanya barang bukti yang diamankan dalam kasus peredaran narkiba tersebut. Tentunya, anggota polisi itu terancam dicopot dari institusi Korps Bhyangkara
Baca Juga :