Sungguh bejat dan biadab prilaku pria berinisial HS, warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pria setengah baya itu tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Yakni berusia tujuh tahun dan empat tahun.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus pencabulan terhadap anak itu, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/10/2020).“Iya benar. Kami sudah menangkap HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad.Anak yang pertama, telah disetubuhi oleh pelaku. Entah apa yang ada di otak pelaku, ia juga menjadikan anaknya yang kedua menjadi sasaran nafsu birahinya."Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli," ucap Agus.Ditambahkan Agus, pelaku mengaku melakukan pencabulan itu hingga dua sampai tiga kali kepada anaknya."Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anaknya," sambungnyaMotif pelaku melakukan pencabulan kepada anaknya, menurut Agus, karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).“Sampai saat ini yang bersangkutan, masih terus kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya, seperti dikutip dari rri.co.id .Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga :