Muncul di media sosial, informasi bantuan untuk mendaftarkan pengajuan bantuan UMKM dengan menghubungi nomor WA 08579631****.
Beredar di media jejaring sosial, Facebook postingan informasi yang dibagikan oleh akun Z Cel, pada 22 Oktober 2020.
Pemilik akun mengungah sebuah tangkapan layar formulir online terkait pengajuan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro (PUM)- Tahap III.
Dalam unggahannya, akun Z Cel membuat status dengan menulis:
“Udah dapat bantuan UMKM apa belum?Kalo belum nanti saya bantu daftarin ya...Wa:08579631****,”
[caption id="attachment_392133" align="alignnone" width="498"] Postingan akun Z Cel (Screenshot Facebook)[/caption]
Sejak diunggah, postingan telah mendapat respon dari publik sebanyak 54 reaksi dan 36 komentar.
Lantas benarkah klaim sumber akun menyebut bisa membantu mendaftarkan pengajuan bantuan UMKM dari Presiden lewat form Pengajuan BANPRES PUM?
Berikut krosceknya.
Kroscek dan penelusuran ANTVklik, klaim sumber yang menawarkan bantuan mendaftarkan pengajuan bantuan UMKM dari Presiden lewat form Pengajuan BANPRES PUM adalah tidak benar. Faktanya program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah serta lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pelaku UMKM diminta memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.
Informasi ini terangkum dalam penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM dalam akun resmi Instagramnya, @kemenkopukm (19/10/2020). sekaligus memberikan penjelasan para pelaku UMKM untuk berhati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
@Kemenkopukm juga menyatakan informasi yang beredar adalah sebagai hoaks.
“#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.
Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE.
Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
#SiapBersamaKUMKM
#BanpresProduktifUsahaMikro
#KemenkopUKM” tulis Kemenkop dan UKM dalam akun resmi instagramnya.
Penelusuran terkait Banpres ini, seperti dilansir cnbcindonesia.com, dalam artikelnya “Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Harus Offline, Ini Caranya!” (25/10/2020), dalam cuplikan penjelasan disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meluncurkan bantuan (Banpres) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta untuk membantu mereka dalam menambahkan modal usahanya.
Banpres untuk UMKM tersebut merupakan hibah untuk 12 juta UMKM yang diberikan sekali kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.
Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannya akan ditutup pada November 2020.
Dari kroscek dan penjelasan, dapat disimpulkan penawaran bantuan mendaftarkan pengajuan bantuan UMKM dari Presiden lewat form Pengajuan BANPRES PUM adalah tidak benar.
Karena penerima Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah serta lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.
Klarifikasi Kemenkop dan UKM form tersebut adalah hoaks.
KROSCEK: Mau Dapat Bantuan UMKM dari Presiden? Saya Bantu Daftarkan, WA: 08579631****
Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:13 WIB