dalam konteks hukum, kata
omnibus bukan hanya terkait dengan law
atau bill . Di dalam kamus hukum Black (2017), bahasa latin omnibus ini juga digunakan untuk bermacam-macam terminologi hukum, misalnya omnibus hearing atau adagium/prinsip hukum, seperti: attornatus fere in omnibus personam domini representat, Falsus in uno, falsus in omnibus, dan lain sebagainya.Penggunaaan omnibus
Baca Juga :