Kapolres Tanjung Jabung Timur Jambi, AKBP Deden Nurhidayatullah membenarkan ada seorang anggota polisi ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu seberat 13,93 gram dan sudah jadi tersangka.
Seorang oknum polisi bernama FH bersama dua rekannya ditangkap Polres Tanjung Timur, Jambi. Oknum tersebut ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Baca juga: https://www.antvklik.com/headline/polri-ancaman-hukuman-mati-untuk-oknum-polisi-yangterlibat-narkoba-di-riau "Benar ada yakni anggota polisi yang bertugas di Polres Muaro Jambi dan dua rekannya warga biasa bernama MJ dan AS," ujarnya, Sabtu (24/10/2020).Deden menyebutkan, penangkapan terhadap oknum anggota polisi dilakukan di Pondok Kebun Sawit, Kecamatan Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur. Saat itu, oknum anggota tersebut sedang berkumpul dengan rekannya melakukan transaksi narkoba jenis sabu."Kita tangkap setelah kita dapat laporan dari masyarakat sering di dalam kebun sawit transaksi narkoba," katanya.Deden mengatakan, dalam penangkapan tiga orang sempat melakukan perlawanan dan beruntung pihak kepolisian mengepung karena mencoba kabur dari pihak kepolisian."Menurut dari keterangan anggota polisi, barang sabu dibeli dari seorang bandar bernama BH yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. Tiga orang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," pungkasnya.
Baca Juga :