Penangkapan Oknum Polisi di Riau Terlibat Narkoba Bak Film Action

Narkoba
Narkoba (Foto : )
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat, 23 Oktober sore sekitar jam 16.00 WIB.
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi berpangkat perwira yang terlibat penyelundupan 16 kilogram sabu.Oknum polisi tersebut berinisial IZ (55). Dari informasi yang diterima, oknum polisi itu berpangkat komisaris polisi (kompol). Dia menjabat Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.Dalam proses penangkapan tersebut, terlihat aksi kejar-kejaran antara anggota Ditresnarkoba Polda Riau dengan tersangka.“Tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut,” kata Sunarto seperti dikutip dari laman Viva, Sabtu (24/10/2020).Sunarto menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi salah seorang tersangka bernama HW (51 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Permata Perum.Villa Permata Indah Blok E No 25 ditelepon oleh seorang bernama HR (yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO) untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ (55 Tahun) yang beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput barang di jalan Parit Indah.“Kemudian tersangka IZ (mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang,” paparnya.Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer.Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain.Pada mobil berhasil dihentikan di Jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru), petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.“Dari kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) tas ransel warna hitam dan coklat, 1 (satu) unit Mobil jenis Opel Blazer warna Hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) hand phone dengan rincian Iphone warna silver dan Samsung android warna hitam,” tuturnya.Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.Lihat video aksi kejar-kejaran pengungkapan kasus narkoba di bawah ini:https://www.youtube.com/watch?v=fv1Z_QzcD3E&feature=emb_title