Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)
menjadwalkan persidangan perdana perkara Ivan Sambom alias Indius Sambom, pada Selasa (27/10/2020) mendatang. Petugas satpam
PT. Freeport Indonesia ini didakwa terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Papua, mengatakan sesuai penetapan oleh Mahkamah Agung baru-baru ini persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dijelaskan, sehubungan dengan itu, beberapa waktu lalu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Timika Roy Andhika Sembiring telah berangkat ke Jakarta untuk melimpahkan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom.
Adapun terdakwa Ivan Sambom sendiri hingga kini masih menjalani proses penahanan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.
"Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom nanti akan dilaksanakan secara virtual. Kami sudah meminta izin ke Kajati Papua untuk melaksanakan surat keputusan MA terkait pemindahan tempat persidangan perkara itu," jelas Ridosan, seperti dilansir dari Antara.
Mengingat jumlah perkara pidana yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara sangat banyak, Roy diperintahkan untuk tetap berada di Jakarta guna melakukan koordinasi di pengadilan tersebut.
"Kasie Pidum kami perintahkan tetap standby di Jakarta untuk koordinasi terus di majelis hakim PN Jakarta Utara agar persidangan perkara ini nantinya tidak mengalami hambatan mengingat perkara yang disidangkan di sana sangat banyak,” ujar Ridosan.
“Kalau tidak seperti itu, bisa jadi persidangan perkara ini terhambat. Jadi, ketika majelis hakimnya sudah siap, mereka akan menghubungi kami untuk melaksanakan persidangan secara virtual," sambungnya.
Ia melanjutkan, ada beberapa lokasi terdakwa bersama kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Timika, saat mengikuti persidangan secara virtual yakni di Mako Brimob Batalyon B Polda Papua, Timika atau Aula Kejaksaan Negeri Timika.
"Kami punya fasilitas untuk menggelar video conference di Aula Kejari Timika. Fasilitas itu bisa kita gunakan untuk persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom," kata Ridosan.
Dia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Timika akan meminta bantuan pengamanan dari Kepolisian untuk menjaga keamanan selama persidangan terhadap terdakwa Ivan Sambom berlangsung,
Ivan Sembom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan).
Hal itu seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
Sebelum ditangkap oleh Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4/2020) lalu, Ivan Sambom bekerja sebagai petugas pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT. Freeport Indonesia Kuala Kencana.
Dia diketahui tergabung dalam KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan Mimika.
Antara
Satpam Freeport Indonesia yang Terlibat KKB akan Disidang di PN Jakarta Utara
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 11:42 WIB