Satpam Freeport Indonesia yang Terlibat KKB akan Disidang di PN Jakarta Utara

Satpam Freeport Indonesia yang Terlibat KKB akan Disidang di PN Jakut
Satpam Freeport Indonesia yang Terlibat KKB akan Disidang di PN Jakut (Foto : )
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) 
menjadwalkan persidangan perdana perkara Ivan Sambom alias Indius Sambom, pada Selasa (27/10/2020) mendatang. Petugas satpam 
PT. Freeport Indonesia ini didakwa terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Papua, mengatakan sesuai penetapan oleh Mahkamah Agung baru-baru ini persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Dijelaskan, sehubungan dengan itu, beberapa waktu lalu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksanaan Negeri Timika Roy Andhika Sembiring telah berangkat ke Jakarta untuk melimpahkan berkas perkara terdakwa Ivan Sambom.Adapun terdakwa Ivan Sambom sendiri hingga kini masih menjalani proses penahanan di Rutan Mako Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika."Persidangan perkara terdakwa Ivan Sambom nanti akan dilaksanakan secara virtual. Kami sudah meminta izin ke Kajati Papua untuk melaksanakan surat keputusan MA terkait pemindahan tempat persidangan perkara itu," jelas Ridosan, seperti dilansir dari Antara.