Foto: Suryo Daryono | ANTV[/caption]Sementara sopir bernama Rahmat dan Agus, kernet minibus masih dalam pencarian polisi.[caption id="attachment_391447" align="alignnone" width="900"]
Foto: Suryo Daryono | ANTV[/caption]Kasus buang sampah sembarangan ini sudah menyalahi aturan daerah karenanya pihak kepolisian menyerahkan kasus ini ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup. Sanksi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.https://www.instagram.com/p/CGrtYORHm58/?igshid=17z7z2yuc79q3Usut punya usut sampah yang dibuang di Kalimalang itu adalah sampah bekas ulang tahun anak pemilik mobil.[caption id="attachment_391448" align="alignnone" width="900"]
Foto: Suryo Daryono | ANTV[/caption]Akibat peristiwa ini, pemilik minibus bernama Agung Gunawan diberi sanksi moral dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pembuangan sampah sembarangan. Suryo Daryono | Bekasi, Jawa Barat
Baca Juga :