Dua pengelola atau developer perumahan di kawasan kabupaten Bandung Barat ditangkap jajaran Polres Cimahi.
Para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 8.072.000.000."Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris. Dan tersangka Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan," kata Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis (21/10/2020).Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kasus itu langsung diselidiki setelah pihaknya mendapat laporan dari 3 orang korban. Laporan terkait pembangunan proyek perumahan Parahyangan Hill Residence. Juga di Bukit Parahyangan Residence yang dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) sebagai developer sejak Januari 2019.Sedangkan kronologis kasus tersebut, yaitu pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan pembangunan proyek perumahan. Lokasinya di Desa Cimareme Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Mereka bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kerjasama pemilik lahan."Setelah menempuh perizinan, PT SBP mulai beriklan. Ada 201 orang nasabah yang melakukan transaksi dan membayar dengan cicilan. Berjalan waktu terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah. Yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi. Tapi minta dibayar di depan," terangnya."Mereka juga bangun apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Akhirnya uang milik nasabah yang harusnya jadi rumah dialihkan bangun apartemen. Namun baik perumahan maupun apartemen pembangunannya mandeg," tambahnya.Penyidik kata Yoris, menelusuri kemungkinan aset lain yang dibeli atau aliran dana lainnya. Termasuk kemungkinan ada tersangka lain."Uang yang dikumpulkan dari nasabah sampai Rp 8 miliar lebih dari 201 nasabah. Lokasi proyek terbengkalai dan pembangunan rumah tidak ada yang selesai. Uang juga tidak ada yang dikembalikan ke nasabah," paparnya.Kedua tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana denga ancaman hukuman 5 tahun penjara."Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor agar proses hukumnya bisa kita teruskan," sebutnya.Sedangkan Iwan (44) salah seorang korban mengaku, tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratan yang ringan. Selain itu karena katanya bersubsidi dengan peningkatan mutu."Syaratnya menarik terutama buat kami yang tidak punya rumah. Apalagi pihak developer meyakinkan nasabah bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses. Saya pilih rumah tipe 36, nilainya sekitar Rp 200 juta. DP senilai Rp 86 juta dengan dicicil 24 bulan dan cicilan pertama Rp 11 juta," ungkap warga Jalan Kebon Kopi Cibaligo Cimahi itu.Di perjalanan, Iwan mengakui, mengendus kondisi tidak sehat dari perusahaan tersebut."Saya bayar cash tiap bulan dan melihat perkembangannya tidak sehat, jadi saya hentikan pembayaran sampai cicilan ke-21."Setelah menunggu 2 tahun kantornya malah tutup, tidak ada itikad baik jadi saya melapor ke Polres Cimahi ingin ada penyelesaian dari kasus ini," jelasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.
Baca Juga :