Sidang vonis kasus pembunuhan oleh sekuriti Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, ricuh. Keluarga dan puluhan sekuriti rekan kedua terdakwa tak terima dengan keputusan hakim, karena terdakwa terlibat kasus pembunuhan saat dalam tugas.
Tangisan isteri dan keluarga kedua terdakwa pecah, usai hakim membacakan vonis kasus pembunuhan di Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Selasa (20/10/2020). Terdakwa Eko Sulistiyono divonis 19 bulan penjara sedangkan terdakwa Efendi Putra empat tahun penjara. Keputusan dibacakan ketua majelis hakim, Leba Max Nandoko.Saat majelis hakim hendak keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, puluhan securiti rekan kedua terdakwa dan keluarga terdakwa merangsek masuk ke ruangan siding. Para sekuriti ramai-ramai membuka seragamnya untuk diberikan ke hakim, sebagai bentuk protes atas keputusan tersebut.Tim penasehat hukum terdakwa, Julaedin, SH. MH. memutuskan untuk melakukan banding. Menurut mereka, vonis yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa, yang terpaksa membunuh saat menjalankan tugas mengamankan objek vital atau aset negara yakni Pelabuhan Teluk Bayur.Kejadian terjadi pada 1 Januari 2020 lalu bertempat di Dermaga Beton Umum, Pelabuhan Teluk Bayur, Padang. Terdakwa Efendi bersama Eko merupakan securiti di sana yang sedang bertugas. Awalnya, terdakwa eko melihat Adek Firdaus selaku korban masuk ke Dermaga VII.Lantaran masuk tanpa izin dan bukan pekerja resmi pelabuhan, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya dan menyuruh keluar. Namun bukannya keluar, korban masuk ke salah satu mes di kawasan pelabuhan tersebut. Seklali lagi terdakwa meminta keluar, malah korban malah-marah dan memaki kedua terdakwa. Terdakwa eko menarik lengan jaket korban dan korban pun melawan, sehingga terjadi perkelahian. Korban kembali menyerang sekuriti dengan senjata tajam berupa pisau yang dibawanya.Terdakwa Effendi berhasil merebut pisau tersebut dan melumpuhkan korban dengan menusuk pahanya. Ternyata korban masih menyerang, saat itu korban terkena tusukan di dadanya sehingga korban menghembuskan nafas terakhir.Wahyudi Agus | Padang, Sumatera Barat
Baca Juga :