megapolitan.kompas.com,
yang berjudul “Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja”, (14/10/2020) Dalam cuplikan artikel dijelaskan, pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan bahwa identitasnya akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK) dari kepolisian.Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. "Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata dia, Selasa (13/10/2020).Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK.Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto. Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian."Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.Itulah sebabnya, Sugeng meminta agar orangtua memperhatikan anaknya yang masih berstatus pelajar agar tidak melakukan aksi demonstrasi di Jakarta."Ini tolong menjadi perhatian orangtua untuk memperhatikan hal ini. Ini akan menyulitkan adik-adik (pelajar) nanti ketika mau lulus juga," ujar dia.(https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/14/08101961/pelajar-yang-ikut-demo-tolak-uu-cipta-kerja-)Namun penelusuran lain, ditemukan fakta menarik bahwa pernyataan dari Polresta Tangerang ini mendapat bantahan dari Polda Metro Jaya.Bantahan terangkum dalam situs
medcom.id , dalam artikel berjudul “Polda Metro Pastikan Ikut Demo Tak Akan Tercatat di SKCK”, (15/10/2020) Dijelaskan dalam artikel, Polda Metro Jaya memastikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) para pelajar yang ikut berdemo menolak omnibus law tak akan dinodai. Mereka tak akan dipersulit untuk mendapatkan dokumen yang bisanya diperlukan untuk melamar pekerjaan itu."Dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan (ikut demo) belum (terkena kasus)," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.Menurut dia, Polda tidak mencatatkan identitas pelajar yang terlibat unjuk rasa untuk mencantumkan aksinya ke dalam SKCK. Pelajar tersebut hanya didata agar tidak mengulangi tindakan serupa."Sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan kita buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," jelas dia.Yusri menegaskan penerbitan SKCK tidak berhubungan dengan unjuk rasa yang diperbolehkan dalam perundang-undangan. Namun, kondisi bakal berbeda bila pelajar itu terlibat pelanggaran hukum.Ia justru meminta pelajar yang terlibat dalam unjuk rasaUndang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak dikaitkan dengan catatan kejahatan di dalam SKCK. Rencana memasukkan demo ke dalam SKCK bagi pelajar justru suatu hal yang keliru."Kecuali sudah dipidana seperti resedivis itu baru," jelas dia.(https://www.medcom.id/nasional/hukum/aNrXeYPk-polda-metro-pastikan-ikut-demo-tak-akan-tercatat-di-skck)Dari kroscek dan penjelasan dapat disimpukan, klaim pesan yang diunggah iakun
Baca Juga :