Akhir November 2020 Mulai Vaksinasi, Ini Prioritas Penerima Vaksin dari Kemenkes

vaksin Covid-19 cansino reuters
vaksin Covid-19 cansino reuters (Foto : )
Kementerian Kesehatan RI akan mulai vaksinasi Covid-19 pada akhir November 2020. Ini urutan prioritas penerima vaksin, 
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020) mengatakan, pemerintah akan secepatnya memberikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Menurutnya, tim dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga lain sedang berada di China. Tujuan mereka adalah untuk mempelajari efektifitas vaksin dan juga kehalalannya. Yurianto mengatakan, tim baru pulang dari China dua minggu lagi. Sehingga jika semuanya berjalan lancar, maka vaksinasi akan dimulai akhir November 2020. Kementerian Kesehatan sendiri, kata Yurianto, telah menyusun urutan prioritas orang yang mendapat vaksinasi, yaitu:

Prioritas pertama

  1. Tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan yang melayani pasien Covid-19.
  2. Petugas kesehatan di laboratorium rujukan tempat pemeriksaan spesimen Covid-19.
  3. Tenaga kesehatan yang melakukan kontak tracing untuk mencari kasus baru.
Menurut Yurianto, pada kolompok ini diperkirakan jumlahnya hampir 2 juta orang. Namun angka tersebut masih harus diperbarui karena di berbagai rumah sakit atau fasilitas kesehatan ada tenaga kontrak atau honorer.

Prioritas berikutnya

  1. Petugas yang melakukan pelayanan pada masyarakat (public service), antara lain Satpol Pamong Praja, Polri dan TNI yang bersama menegakkan Operasi Yustisi.
  2. Pegawai yang memberikan layanan terhadap pengguna jasa bandar, stasiun, pelabuhan
  3. Beberapa profesi pekerjaan lain yang berisiko terjangkit Covid-19
Ditambahkan Yurianto, untuk tahap awal, vaksin yang didapat, cukup untuk menyuntik 9,1 juta orang pada November-Desember 2021.

Baca juga: 

Soal vaksin, Jokowi: Komunikasikan dengan baik, jangan kayak UU Cipta Kerja