Mabes Polri akhirnya angkat suara soal kasus lesbian, guy, biseksual, dan transgender atau LGBT di lingkungan Polri. Sebab, saat ini terdapat seorang oknum Polri, yakni Brigjen E, dan dia sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada."Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya, bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Peraturan Kapolri itu, kata dia, termaktub peraturan dimaksud yaitu pada Pasal 11 huruf C Perkap. "Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.Mengenai jumlah personel Polri sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk memberikan data tepat untuk diketahui publik."Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam, ya," kata Awi.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Polri agar bersikap transparan dan promoter untuk menjelaskan terkait informasi penahanan Brigjen E di Propam berkaitan dengan kasus LGBT. "Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E. Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya, kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri' karena tidak ada kelanjutan yang transparan," kata Neta, seperti dikutip dari rri.co.id.
Baca Juga :