Di tengah pandemi covid-19, beredar isu terkait banyaknya fasilitas kesehatan yang sengaja mencatutkan diagnosis covid -19 pada pasien yang hendak dirawat agar dapat mengklaim biaya pengobatan ke pemerintah. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menanggapi isu tersebut.
Kompartemen Jaminan Kesehatan Pengurus Pusat PERSI, dr. Tonang Dwi Ardyanto mengatakan bahwa di awal masuk rumah sakit untuk rawat inap, pasien akan diberikan lembar persetujuan terkait covid-19. Hal ini sebagai bentuk informasi dan bukan 'paksaan' untuk mencari untung."Rumah sakit menjelaskan soal General Consent, isinya mengenai pasien dan keluarga setuju ditangani dengan prosedur covid-19 pas masuk, termasuk konsekuensi soal pembiayaan. Bagaimana kalau nanti meninggal, itu kita jelaskan," kata Tonang, Jumat (16/10/2020), seperti dilansir dari Viva.Ada pun lembar persetujuan tersebut menyangkut pemeriksaan akan covid-19. Sehingga jika keluar hasil dan menyatakan sebagai suspek atau probable, pihak pelayanan kesehatan tak perlu lagi repot untuk memberi lembar persetujuan yang lain."Tapi kadang masyarakat salah sangka mengira RS mendorong-dorong, memaksa-maksa, membujuk, dengan pemahaman mereka bahwa pasien harus covid-19 biar enggak bayar. Padahal sebetulnya kalau covid-19 memang kewajiban pemerintah untuk menanggung," kata dia.Terkait kematian yang ditangani oleh pihak rumah sakit, Tonang menjelaskan bahwa tim epidemiologi akan memastikan pasien memiliki gejala atau pun kontak dengan pasien covid-19 sebelum meninggal dunia. Jika memang hasilnya ada kontak dan gejala, proses pemakaman tetap harus sesuai prosedur lantaran berada di kondisi wabah."Kalau ada, maka kami memasukkan di penanganan dengan koridor covid-19. Ini bukan berarti 'kok kecelakaan tapi di-covid-kan', nggak, tetap kecelakan tapi status pemakamannya dengan tujuan menghindari penularan dengan cara prosedur covid-19," jelasnya. Viva
Baca Juga :