Kemenag Bantah Syarat Auditor Halal Harus Muslim Dihapus Dalam UU Cipta Kerja

Kemenag Bantah Syarat Auditor Halal Dihapus dalam UU Cipta Kerja
Kemenag Bantah Syarat Auditor Halal Dihapus dalam UU Cipta Kerja (Foto : )
Viral di media sosial, rekaman video seseorang yang menyampaikan bahwa Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihapus dalam UU Cipta Kerja.
Dalam rekaman video itu, orang tersebut menyampaikan bahwa Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengatur tentang syarat auditor halal harus beragama Islam. Lalu, dia berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja membolehkan non muslim sebagai auditor halal.Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso menegaskan, informasi bahwa Pasal 14 yang mengatur persyaratan auditor halal harus muslim dihapus dalam UU Cipta Kerja, adalah tidak benar.“Pasal 14 tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Auditor halal harus seorang warga negara Indonesia dan beragama Islam,” tegas  Sukoso di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).Menurut Sukoso, Pasal 14 mengatur bahwa auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi lima persyaratan.Dijelaskan, peraturan yang pertama adalah warga negara Indonesia atau WNI. Kedua, beragama Islam. Ketiga,  berpendidikan minimal S1  bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.Syarat keempat,  memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam. “Kelima, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan atau golongan,” tegasnya.Sukoso mengajak masyarakat untuk mengkonfirmasi setiap informasi terkait sertifikasi halal yang belum jelas kebenarannya kepada Kementerian Agama. Pertanyaan bisa diajukan melalui email: melalui [email protected] atau [email protected]